SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SD NEGERI 164524 TEBING TINGGI, KEPALA SEKOLAH : ANDRES ALEXSANDER HUTAGALUNG, S.Pd, M.Pd
Banner
Dinas Pendidikan Kota Tebing Rumah Belajar Kemdikbud
Login Member
Username:
Password :
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Bagaimana menurut Anda tentang tampilan website ini ?
Bagus
Cukup
Kurang
  Lihat
Statistik

Total Hits : 214257
Pengunjung : 72087
Hari ini : 3
Hits hari ini : 131
Member Online : 15
IP : 216.73.216.7
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

alanrm82    
Agenda
29 June 2025
M
S
S
R
K
J
S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12

Ujian Nasional 2021 Ditiadakan Karena Covid-19, Ini 4 Opsi Syarat Lulus Bagi Siswa

Tanggal : 02/11/2021, 09:45:45, dibaca 318 kali.

Bagi siswa yang kini duduk di kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021.

Pertimbangan penghapusan UN dan ujian kesetaraan 2021, terkait kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Untuk itu, Mendikbud Nadiem Makarim telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," kata Nadiem, dilansir dari SE tersebut.

Surat edaran tersebut menyebutkan, Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. 

Dengan begitu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Lantas, apa yang menjadi penggantinya? 


Pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan 

 

Dikutip dari SE tersebut, UN diganti dengan sejumlah hal yakni peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: 

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. 

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan 

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Ujian yang dimaksud antara lain: 

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). 
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring. 
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. 
  • Selain itu, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Share This Post To :




Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
Komentar FB
Komentar Standar

Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :
 
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas

  • LAPAKZEUS
  • TRIOFUS
  • AJUDAN88
  • KILAT138
  • KAISAR328
  • STARS77 SEMUA BRAND
  • MADU303
  • PANEN138
  • WIN88
  • RAJA328
  • GEMOY88
  • SENSA77
  • KPKTOTO
  • PTTOGEL
  • KING138
  • GARUDA999
  • KILAT138
  • DRAGON99
  • AIRBET88
  • LASKAR138
  • OMUTOGEL
  • BIG777
  • SLOT88
  • POSTOGEL
  • GARUDA999
  • DRAGON222
  • PANEN138
  • AJUDAN88
  • LASKAR138
  • KPKTOTO
  • SENSA138
  • ABCWIN386
  • TRIOFUS
  • DRAGON222
  • M88
  • MANSION77
  • 3DBET
  • SHIOTOGEL4D
  • JANJI88
  • HOKI178
  • SLOT88
  • HERO138
  • LASKAR138
  • HOLYBET777
  • AIRBET88
  • KILAT138
  • POSTOGEL
  • KAISAR328
  • SENSA138
  • STARS77
  • OVO88
  • HERO138
  • AJUDAN88
  • GARUDA999
  • OMUTOGEL
  • KPKTOTO
  • LASKAR138
  • KILAT138
  • KPKTOTO
  • LASKAR138
  • KILAT138
  • STARS77
  • KAISAR328
  • MANSION77